Salah satunya yakni Partai Golkar Kaltim yang diketuai oleh Rita Widyasari yang mengatakan bahwa partai Golkar belum menentukan sikap siapa calon yang akan diusung oleh partainya.
Penetapan tersangka itu mengemuka dari kegiatan tim penyidik KPK di Kukar. Dimana tim melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Bupati Kukar.
Syaukani akhirnya diberikan grasi bebas oleh Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Agustus 2010 dengan alasan sudah sakit parah.
KPK meminta bantuan Polda Kaltim dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan terkait kasus tindak kejahatan korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sementara harta bergerak lainnya, Rita tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000.
KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakan melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9).
Abrianto bertugas sebagai pengendali. Peranannya menyangkut berbagai kegiatan, dari perizinan batubara, perkebunan, dan izin usaha investasi.
Permintaan cegah oleh KPK itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Partai Golkar telah memberikan dukungan terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk maju sebagai calon gubernur (Cagub) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Pilkada 2018.